Berita
Beranda / Berita / BSU Juni 2025 Cair! Cek Syarat dan Apakah Gaji di Bawah 3,5 Juta Termasuk?

BSU Juni 2025 Cair! Cek Syarat dan Apakah Gaji di Bawah 3,5 Juta Termasuk?

Kabar gembira bagi para pekerja di Indonesia!

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan Juni dan Juli tahun 2025.

Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Besaran Bantuan dan Periode Penyaluran

Setiap penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 150.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.

KJP Plus Juni 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal Terbaru dan Rincian Nominal per Jenjang

Dengan demikian, total bantuan yang akan diterima setiap pekerja adalah Rp 300.000 atau bisa juga mencapai Rp 600.000.

Penyaluran dana BSU ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja, terutama dalam menyambut kebutuhan sehari-hari.

Syarat dan Ketentuan Penerima BSU Juni 2025

Untuk dapat menerima BSU pada periode Juni 2025 ini, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pekerja:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

Siapkan KTP dan KJP! Ini Link dan Cara Daftar Sembako Murah Bulan Juni

Calon penerima BSU harus merupakan Warga Negara Indonesia yang sah dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

2. Terdaftar Aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir bulan Mei 2025.

Hal ini menunjukkan bahwa pekerja tersebut aktif berkontribusi pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.

3. Gaji Maksimal Rp 3.500.000 atau Sesuai UMP/UMK.

Update Terbaru! 5 Golongan Pensiunan PNS Penerima Gaji Tertinggi Mulai 1 Juli 2025

Batas maksimal gaji pekerja yang berhak menerima BSU adalah sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

Namun, perlu diperhatikan bahwa batas ini bisa juga disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di masing-masing daerah.

Jadi, jika UMP/UMK di wilayah Anda lebih tinggi dari Rp 3.500.000, kemungkinan batas gaji penerima BSU akan mengikuti aturan tersebut.

4. Bekerja di Sektor Formal.

Bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja yang bekerja di sektor formal, termasuk buruh, guru honorer, dan karyawan swasta.

5. Bukan Anggota TNI, Polri, atau ASN.

Pegawai Negeri Sipil (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak termasuk dalam kategori penerima BSU.

6. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain dari Pemerintah.

Pekerja yang sudah menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), kemungkinan tidak akan menerima BSU untuk menghindari tumpang tindih bantuan.

Proses Penyaluran BSU

Dana BSU akan disalurkan langsung ke rekening bank yang telah terdaftar atas nama penerima.

Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank, dana BSU akan disalurkan melalui Kantor Pos.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan daftar penerima BSU secara resmi.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Meskipun belum ada informasi detail mengenai mekanisme pengecekan status penerima BSU Juni 2025, biasanya pekerja dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara berikut:

  1. Situs Resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker): Kemnaker biasanya menyediakan portal khusus bagi pekerja untuk mengecek status penerimaan BSU.
  2. Situs atau Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan: Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat memeriksa status melalui platform resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Pengumuman dari Perusahaan: Beberapa perusahaan mungkin akan memberikan informasi kepada karyawan mereka yang terdaftar sebagai penerima BSU.

Catatan Penting dan Imbauan

  • Tidak Perlu Mendaftar Ulang: Jika Anda telah terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi persyaratan, Anda tidak perlu melakukan pendaftaran ulang untuk menerima BSU.
  • Dana Tidak Dipotong: Dana BSU yang diterima tidak akan dikenakan potongan biaya apapun, termasuk untuk cicilan atau pinjaman.
  • Waspada Penipuan: Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap berbagai informasi palsu atau penipuan yang mengatasnamakan program BSU. Informasi resmi terkait BSU hanya akan diumumkan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya BSU Juni 2025 ini, diharapkan dapat memberikan sedikit kelegaan finansial bagi para pekerja yang memenuhi kriteria.

Pastikan Anda selalu memantau informasi resmi dari sumber-sumber terpercaya untuk mendapatkan update terbaru mengenai program BSU ini. ***