Bungko News – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memastikan pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bulan Juli 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan bahwa gaji pensiunan akan dicairkan sesuai jadwal dengan besaran yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Jadwal Pencairan
PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun memastikan pembayaran gaji pensiunan PNS bulan Juli 2026 dilakukan pada Rabu, 1 Juli 2026.
Pencairan berjalan secara otomatis tanpa diperlukan pengajuan permohonan atau administrasi tambahan setiap bulannya.
Dana akan langsung masuk ke rekening bank mitra yang telah terdaftar.
Dasar Hukum dan Besaran Gaji
Menteri Keuangan menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pokok pensiunan PNS untuk tahun anggaran 2026.
Dengan demikian, besaran gaji pensiunan Juli 2026 masih menggunakan ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 yang telah menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen dan berlaku sejak Januari 2024.
Besaran gaji pensiunan PNS berkisar mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.