Berita

Breaking News: Kabar Gembira! Presiden Prabowo dan Taspen Pastikan Tambahan Penghasilan bagi Pensiunan PNS

Diperbarui 0 3 mnt baca 511 kata 3 halaman
Breaking News: Kabar Gembira! Presiden Prabowo dan Taspen Pastikan Tambahan Penghasilan bagi Pensiunan PNS
Breaking News: Kabar Gembira! Presiden Prabowo dan Taspen Pastikan Tambahan Penghasilan bagi Pensiunan PNS — Besaran dan K...

Bungko NewsKabar membahagiakan datang bagi seluruh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto dan PT Taspen (Persero) memastikan adanya tambahan penghasilan bagi para pensiunan di tahun 2026.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum pemberian dua manfaat tambahan sekaligus, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas.

Dasar Hukum dan Bentuk Penghargaan Negara

PP Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan pada awal Maret 2026 secara tegas mengatur bahwa pensiunan PNS, penerima pensiun, serta penerima tunjangan termasuk pihak yang berhak memperoleh THR dan gaji ke-13.

Kebijakan ini disebut sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan negara atas jasa serta pengabdian para pensiunan kepada bangsa dan negara.

Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2026 merupakan bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian kepada bangsa dan negara,” demikian bunyi ketentuan dalam PP tersebut.

Besaran dan Komponen Tambahan Penghasilan

Berdasarkan Pasal 11 dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, besaran Gaji Ketiga Belas bagi pensiunan dan penerima pensiun diberikan sebesar satu kali nilai pensiun yang diterima setiap bulannya.

Berita Terkait