Mengabarkan kabar gembira sekaligus informasi penting bagi Bapak dan Ibu guru terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025.
Informasi ini merujuk pada berbagai peraturan dan perkembangan terkini mengenai pencairan dana sertifikasi guru.
Landasan Hukum Pencairan TPG 2025
Pencairan TPG tahun 2025 ini didasarkan pada tiga peraturan utama, sebagaimana dilansir dari Flores Pikiran Rakyat:
1. Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025:
Peraturan ini secara khusus mengatur tentang pencairan TPG bagi guru-guru di bawah naungan Kementerian Agama.
Informasi lebih lanjut mengenai keputusan ini dapat diakses melalui Paralegal.id.
2. Permendikdas Nomor 4 Tahun 2025:
Regulasi ini mengatur pencairan TPG untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Detail peraturan ini dapat dilihat pada laman resmi JDIH Kemendikdasmen.
3. Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdas Nomor 1 Tahun 2025:
Peraturan ini membahas mekanisme pencairan TPG bagi guru non-ASN di bawah naungan Kemendikdas.
Informasi terkait peraturan ini dapat ditemukan di JDIH Kementerian Pendidikan.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan TPG Triwulan II Tahun 2025
Bagi Bapak dan Ibu guru yang menantikan pencairan TPG Triwulan II (TW2) tahun 2025, informasinya adalah sebagai berikut:
- Jadwal: Pencairan TPG TW2 akan dimulai pada pertengahan hingga akhir Juni 2025, diperkirakan pada minggu ketiga dan keempat bulan Juni.
- Mekanisme:
- Guru yang telah valid datanya pada Triwulan I dan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) telah terbit, tidak perlu melakukan validasi ulang untuk TW2.
- Proses validasi data di tingkat daerah diharapkan dapat diselesaikan dengan cepat agar pencairan di berbagai wilayah dapat segera dilakukan.
Besaran Pencairan TPG Triwulan II (Estimasi)