Bungko News – Sebuah kabar yang meresahkan belakangan ini viral di media sosial, terutama platform TikTok.
Sebuah unggahan mengklaim bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan melakukan pemangkasan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota TNI dan Polri.
Benarkah demikian? Simak fakta dan penelusuran selengkapnya berikut ini.
Kronologi Isu Hoaks yang Viral
Isu ini pertama kali menyebar luas melalui akun TikTok "telisik.id" pada 17 April 2026.
Dalam unggahannya, ditampilkan gambar Purbaya tengah diwawancarai media dengan narasi yang mengeklaim:
*"Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini Penjelasan Resmi Purbaya."*
Tidak hanya itu, narasi lain menyebutkan bahwa pemangkasan ini dilakukan untuk penghematan anggaran negara yang tengah mengalami tekanan akibat fluktuasi harga energi global.
Akun TikTok Pribaya Viral pun turut menyebarkan klaim serupa.
Narasi hoaks ini semakin berkembang dengan klaim bahwa potongan tersebut akan mencapai 25 persen dari total gaji ke-13 yang seharusnya diterima.
Hal ini tentu langsung memicu kepanikan dan kekhawatiran di kalangan aparatur sipil negara dan keluarganya.
Fakta: Menkeu Purbaya dan Kemenkeu Tegaskan Hoaks!
Berdasarkan hasil penelusuran fakta dari berbagai sumber terpercaya, klaim tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.