Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ramai diperbincangkan terkait pencairan rapel gaji pensiun mulai 17 Oktober 2025, ternyata belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan PT Taspen selaku pengelola gaji pensiunan memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang tengah menjadi sorotan publik ini.
Kabar yang Beredar vs Fakta Sebenarnya
Belakangan ini, beredar kabar bahwa pemerintah bersama PT Taspen Persero memastikan rapel gaji pensiun bulan Oktober 2025 akan dicairkan secara penuh mulai hari ini.
Kabar ini menyebutkan bahwa pencairan akan dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulannya dan langsung ditransfer ke rekening penerima tanpa perantara.
Bahkan disebutkan bahwa rapel dan gaji bulan November akan diterima bersamaan pada 1 November 2025.
Selain itu, beredar juga informasi tentang kenaikan gaji pensiunan tahun 2025 dengan besaran kenaikan untuk golongan 1 dan 2 sebesar 8%, golongan 3 naik sebesar 10%, dan golongan 4 naik sebesar 12%.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata kabar tersebut tidak sepenuhnya benar.
Klarifikasi Resmi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga awal Oktober 2025, Kementerian Keuangan belum menyiapkan anggaran untuk kenaikan gaji ASN maupun pensiunan PNS.
Alasannya, belum ada arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan tersebut.
“Kebijakan fiskal negara tidak bisa diambil hanya berdasarkan wacana. Harus ada keputusan resmi dari pimpinan tertinggi negara. Tanpa peraturan pemerintah atau peraturan presiden baru, kami tidak bisa mengalokasikan dana tambahan,” tegas Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta.
Dengan belum adanya regulasi baru, besaran gaji pensiunan PNS tahun 2025 masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Aturan tersebut menjadi dasar dalam menentukan besaran pensiun berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun.
“Selama belum ada arahan dari Presiden, kami tidak bisa mengambil langkah apapun terkait penyesuaian gaji ASN maupun pensiunan,” ulas Purbaya.
Klarifikasi Resmi dari PT Taspen
Senada dengan pernyataan Menteri Keuangan, PT Taspen juga memberikan klarifikasi resmi terkait isu pencairan rapel gaji pensiunan.