Bungko News – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memastikan penyaluran Bantuan Sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk triwulan III tahun 2026 akan mulai dilakukan pada 20 Juli 2026.
Penyaluran ini menyasar lebih dari 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bahwa proses administrasi pencairan bantuan triwulan ketiga ini sedang dalam tahap akhir setelah Kemensos menerima data kependudukan terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Bansos triwulan ketiga sedang kita proses, kemarin kami sudah dapat data terbaru dari BPS, sekarang kami sedang cleansing, insya Allah dalam waktu dua-tiga hari ini sudah selesai, dan setidak-tidaknya tanggal 20 nanti sudah mulai disalurkan." — Menteri Sosial Saifullah Yusuf
Berikut rincian jadwal pencairannya:
| Keterangan | Jadwal |
|---|---|
| Mulai penyaluran | 20 Juli 2026 |
| Penyaluran melalui Bank Himbara | 10–31 Juli 2026 (BRI, BNI, Mandiri, BTN) |
| Penyaluran melalui PT Pos Indonesia | 15 Juli–5 Agustus 2026 (menyesuaikan daerah) |
Perlu diketahui bahwa pencairan dilakukan secara bertahap sesuai hasil verifikasi, penetapan penerima, wilayah penyaluran, serta mekanisme bank penyalur maupun PT Pos Indonesia.
Dengan demikian, tidak seluruh KPM menerima bantuan pada hari yang sama.
Syarat Penerima: Status Desil 1–4
Pemerintah menetapkan aturan baru terkait kriteria penerima bansos PKH dan BPNT tahun 2026.
Hanya masyarakat dengan status desil 1 hingga 4 yang berhak menerima bantuan.
Berikut makna status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN):
| Desil | Status Ekonomi | Keterangan |
|---|---|---|
| Desil 1 | Sangat Miskin | Prioritas utama penerima PKH & BPNT |
| Desil 2 | Miskin | Prioritas penerima bansos |
| Desil 3 | Hampir Miskin | Prioritas penerima bansos |
| Desil 4 | Rentan Miskin | Prioritas penerima bansos |
| Desil 5–10 | Mampu/Mandiri | Non-prioritas (tidak menerima bansos) |
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang paling membutuhkan.