Kader Pos Binaan Terpadu (Posbindu) memegang peran penting dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular (PTM) di masyarakat.
Namun, besaran gaji atau honorarium yang diterima oleh para kader ini seringkali menjadi pertanyaan.
Perlu diketahui bahwa tidak ada standar gaji nasional yang ditetapkan untuk kader Posbindu.
Besaran insentif atau honorarium biasanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah daerah masing-masing, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, dan dapat berbeda-beda.
Meskipun demikian, ada indikasi peningkatan perhatian terhadap kesejahteraan kader kesehatan, termasuk kader Posbindu, di beberapa daerah. Berikut beberapa contoh yang terungkap dari penelusuran:
- Di Kota Palangka Raya, honor kader posyandu (yang perannya mirip dengan Posbindu dalam upaya kesehatan masyarakat) mengalami kenaikan dari Rp 50.000 pada tahun 2024 menjadi Rp 100.000 per bulan di tahun 2025.
- Kota Banda Aceh juga menunjukkan peningkatan honor menjadi Rp 250.000 per bulan di tahun 2025 untuk kader posyandu.
- Kota Ambon bahkan menaikkan honor kader posyandu dari Rp 200.000 per bulan di tahun 2024 menjadi Rp 300.000 per bulan di tahun 2025.
- Di Kota Tangerang Selatan, honor kader posyandu meningkat dari Rp 1.350.000 per tahun di tahun 2024 menjadi Rp 1.500.000 per tahun 2025.
- Kecamatan Beji, Depok, pada tahun 2022 menyalurkan insentif sebesar Rp 600.000 per kader untuk lima bulan kepada kader Posyandu dan Posbindu.
- Sebuah informasi dari Kampung KB menyebutkan insentif kader Posbindu sebesar Rp 150.000 per bulan yang diterima per tiga bulan, bersumber dari Dana Desa.
Dari contoh-contoh di atas, terlihat bahwa besaran honorarium kader Posbindu sangat bervariasi antar daerah.
Faktor-faktor seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta kebijakan prioritas pemerintah daerah dalam bidang kesehatan memengaruhi alokasi dana untuk insentif kader.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui secara pasti besaran gaji kader Posbindu di wilayahnya, disarankan untuk menghubungi dinas kesehatan setempat atau perangkat desa/kelurahan yang terkait dengan program Posbindu.
Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan insentif kader kesehatan biasanya dapat diperoleh dari instansi tersebut. ***