Bungko News – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengambil langkah tegas terhadap penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) untuk aktivitas judi online (judol).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul mengumumkan bahwa sekitar 600 ribu penerima bansos yang terindikasi terlibat judi online telah dicoret dari daftar penerima manfaat.
Temuan 600 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol
Temuan ini diperoleh melalui kerja sama antara Kementerian Sosial dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melakukan pemadanan data penerima bansos dengan data transaksi judi online. Dari hasil pemadanan tersebut, ditemukan lebih dari 600 ribu penerima bansos yang ditengarai ikut bermain judi online.
Mensos Gus Ipul menjelaskan bahwa dari sekitar 9 juta lebih data pemain judi online, 600 ribu di antaranya tercatat sebagai penerima bansos. Temuan ini kemudian menjadi dasar dilakukannya proses verifikasi lebih lanjut sebelum pemerintah mengambil keputusan terhadap masing-masing penerima manfaat.
Proses Verifikasi dan Pencoretan Bertahap
Pemerintah tidak serta-merta mencoret seluruh 600 ribu penerima bansos yang terindikasi.
Kemensos menegaskan bahwa setiap kasus diperiksa secara individual melalui proses verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi ekonomi setiap penerima bantuan. Hasilnya, tidak seluruh penerima yang terindikasi bermain judi online langsung kehilangan hak atas bansos, karena sebagian masih tergolong masyarakat miskin yang membutuhkan perlindungan sosial.