Kabar mengenai penetapan gaji pokok untuk Satpam honorer di seluruh Indonesia tahun 2025 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi perbincangan hangat.
Lantas, benarkah informasi tersebut? Berikut ulasan lengkapnya berdasarkan berbagai sumber.
Kenaikan Gaji Honorer Tahun 2025 Telah Disahkan
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, termasuk pemberitaan dari Radar Bogor dan ASN Institute, Menteri Keuangan Sri Mulyani memang telah mengesahkan kenaikan gaji untuk tenaga honorer di tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 yang mengatur tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2025.
Kategori Honorer yang Mendapatkan Kenaikan Gaji
Dalam PMK tersebut, beberapa kategori tenaga honorer disebutkan berhak menerima kenaikan gaji, di antaranya adalah:
- Satpam
- Pengemudi
- Petugas Kebersihan
- Pramubakti
Besaran Gaji Pokok Satpam Honorer Tahun 2025
Mengenai besaran gaji pokok untuk Satpam honorer, ASN Institute melaporkan bahwa gaji untuk posisi ini berpotensi mencapai Rp 6 juta per bulan sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan yang telah diumumkan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa besaran gaji honorer juga dapat bervariasi di tingkat provinsi.
Sebagai contoh, Puyuh Kuayan memberitakan bahwa gaji tenaga honorer di Jawa Timur pada Februari 2025 telah ditetapkan di atas Rp 4 juta, termasuk untuk posisi Satpam yang disebutkan sebesar Rp 4.135.000.
Informasi serupa juga disampaikan oleh Dukcapil Sulsel, yang merinci gaji tenaga honorer di berbagai provinsi, di mana terdapat perbedaan antara satu provinsi dengan provinsi lainnya.
Dapat disimpulkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani memang telah mengesahkan adanya kenaikan gaji untuk tenaga honorer di tahun 2025, termasuk untuk posisi Satpam.
Beberapa sumber menyebutkan potensi gaji pokok Satpam honorer bisa mencapai Rp 6 juta.
Namun, perlu diingat bahwa besaran pasti gaji dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan di tingkat provinsi masing-masing. ***