Berita
Beranda / Berita / Benarkah Gaji Pensiunan Bisa Lebih Tinggi dari Gaji Aktif? Intip Rinciannya!

Benarkah Gaji Pensiunan Bisa Lebih Tinggi dari Gaji Aktif? Intip Rinciannya!

Gaji

Pertanyaan mengenai apakah gaji seorang pensiunan bisa melebihi gaji yang diterimanya saat masih aktif bekerja seringkali menjadi perbincangan.

Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita telaah lebih lanjut, khususnya dalam konteks Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS

Kabar baik bagi para pensiunan PNS, pada tahun 2024, pemerintah telah menaikkan gaji pensiunan sebesar 12%.

Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Resmi! BKN Ungkap Data Optimalisasi PPPK 2024, Honorer Non-Database Siap-Siap!

Menurut berita dari ANTARA News, kemungkinan besar besaran gaji pensiunan PNS tahun 2025 akan tetap sama dengan tahun 2024, mengacu pada PP yang sama.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menjelaskan alasan mengapa kenaikan gaji pensiunan lebih tinggi (12%) dibandingkan dengan PNS aktif (8%) pada tahun 2024.

Menurut beliau, hal ini dikarenakan pensiunan tidak lagi menerima tunjangan kinerja seperti PNS aktif.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025

Jika mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS yang kemungkinan berlaku juga di tahun 2025, disesuaikan berdasarkan golongan:

Siap-Siap! Honorer Lolos PPPK Tahap 2 Akan Ditempatkan di Posisi Ini

Golongan I

Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Heboh! Utang Pensiunan Dihapus Pemerintah! Ini Fakta Sebenarnya?

Golongan II

IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.379.700

IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.567.900

IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.765.200

IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.972.400

Perbandingan dengan Gaji Aktif

Untuk menjawab pertanyaan awal, apakah gaji pensiunan bisa lebih tinggi dari gaji aktif, jawabannya bisa jadi ya, tetapi dengan beberapa catatan:

  1. Golongan dan Masa Kerja: Gaji aktif PNS sangat dipengaruhi oleh golongan dan masa kerja. PNS dengan golongan rendah dan masa kerja singkat kemungkinan memiliki gaji yang lebih rendah dibandingkan dengan pensiunan golongan tinggi dengan masa kerja yang panjang.
  2. Tunjangan: Gaji aktif PNS biasanya terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan (seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dll.). Total penghasilan PNS aktif bisa jauh lebih tinggi dari gaji pensiun pokok karena adanya tunjangan-tunjangan ini. Pensiunan, seperti yang dijelaskan oleh Menkeu, tidak lagi menerima tunjangan kinerja.
  3. Kenaikan Persentase: Meskipun persentase kenaikan gaji pensiunan lebih tinggi pada tahun 2024, hal ini tidak secara otomatis membuat gaji pensiunan selalu lebih besar dari gaji aktif. Perbandingan tetap bergantung pada golongan terakhir dan masa kerja PNS sebelum pensiun.

Kesimpulan

Gaji pensiunan PNS memiliki potensi untuk lebih tinggi dari gaji pokok PNS aktif pada golongan dan masa kerja tertentu. Namun, jika mempertimbangkan total penghasilan PNS aktif (termasuk tunjangan), kemungkinan besar gaji aktif akan lebih besar. Kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% pada tahun 2024 merupakan langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan para purnabakti, meskipun perbandingan dengan gaji aktif tetaplah kompleks dan bergantung pada berbagai faktor. ***