Bungko News – Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kabarnya akan diumumkan pada bulan Agustus 2026 kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama para pensiunan.
Menanggapi hal ini, PT Taspen (Persero) akhirnya buka suara memberikan klarifikasi resmi melalui kanal media sosialnya.
Klarifikasi Resmi Taspen: Belum Ada Regulasi
Kabar tersebut mencuat setelah salah satu pengguna media sosial, melalui akun Instagram resmi Taspen, menanyakan langsung kebenaran informasi mengenai pengumuman kenaikan gaji yang direncanakan pada Agustus 2026 mendatang.
Pertanyaan tersebut langsung direspon oleh pihak Taspen dengan tegas.
Dalam jawabannya, Taspen menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada regulasi ataupun informasi resmi dari Pemerintah terkait dengan rapelan maupun kenaikan gaji pensiun.
"Halo Sobat TASPEN, saat ini belum ada regulasi ataupun informasi resmi dari Pemerintah terkait dengan rapelan maupun kenaikan gaji pensiun. Mohon dipastikan informasi yang diterima hanya dari sosial media resmi TASPEN bercentang biru atau situs resmi taspen.co.id. Terima kasih," demikian bunyi pernyataan resmi Taspen yang dikutip pada Sabtu (11/7/2026).
Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Gaji di Tahun 2026
Penegasan ini sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang beredar luas di media sosial.
PT Taspen memastikan bahwa informasi tentang kenaikan maupun rapel pensiun di tahun 2026 tidak memiliki dasar hukum.