Berita

Batas Usia Pensiun PNS 58, 60, 65, hingga 70 Tahun, Tergantung Jabatan Ini

Diperbarui 0 4 mnt baca 683 kata 3 halaman
Batas Usia Pensiun PNS 58, 60, 65, hingga 70 Tahun, Tergantung Jabatan Ini
Batas Usia Pensiun PNS 58, 60, 65, hingga 70 Tahun, Tergantung Jabatan Ini — Semuanya tergantung pada jenis dan jenjang ja...

Bungko NewsMasih banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masyarakat awam yang mengira bahwa semua PNS pensiun di usia yang sama, yakni 60 tahun.

Padahal, berdasarkan regulasi terbaru, batas usia pensiun PNS sangat bervariasi, mulai dari 58 tahun, 60 tahun, 65 tahun, hingga 70 tahun.

Semuanya tergantung pada jenis dan jenjang jabatan yang diemban.

Perbedaan ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas baru-baru ini menegaskan bahwa sistem pensiun ASN kini tidak lagi hanya bergantung pada golongan ruang, melainkan pada jabatan fungsional dan struktural.

"Pegawai Negeri Sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok. Ada yang 58, ada yang 60. Yang fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil sekarang ada yang 65," ujar Supratman di Gedung DPR, Senayan, Senin (25/5/2026).

Lantas, jabatan apa saja yang menentukan usia pensiun berbeda? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.


Rincian Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jenis Jabatan

Berdasarkan informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut rincian lengkap batas usia pensiun PNS 58, 60, 65, hingga 70 tahun:

✅ 58 Tahun

Batas usia pensiun 58 tahun berlaku bagi mayoritas PNS, yaitu:

  • Pejabat Administrasi (pelaksana, pengawas, administrator)

  • Pejabat Fungsional Ahli Pertama

  • Pejabat Fungsional Ahli Muda

  • Pejabat Fungsional Keterampilan

  • Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda

  • Guru dengan jabatan Guru Ahli Pertama dan Guru Ahli Muda

Berita Terkait