Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, telah memastikan bahwa tunjangan sertifikasi guru untuk tahun 2025 telah mulai dicairkan.
Kabar ini tentu disambut dengan sukacita oleh para guru di seluruh Indonesia yang telah lama menantikan dana tersebut.
Sri Mulyani sebelumnya telah menyampaikan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru, salah satunya melalui pencairan tunjangan sertifikasi.
Bahkan, pada awal tahun 2025, beliau mengumumkan kenaikan anggaran tunjangan sertifikasi guru sebesar 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan kesejahteraan para pendidik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara, pencairan tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan atau per triwulan.
Untuk tahun 2025, khususnya triwulan pertama, proses pencairan dijadwalkan mulai dari bulan Maret hingga Mei.
Hal ini berarti, sebagian besar guru yang memenuhi syarat telah menerima atau akan segera menerima dana tunjangan sertifikasi di rekening masing-masing paling lambat sebelum memasuki bulan Juni 2025.
Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi
Untuk dapat menerima tunjangan sertifikasi, guru harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan, di antaranya:
- Memiliki sertifikat pendidik yang sah.
- Berstatus sebagai guru ASN (Aparatur Sipil Negara) atau non-ASN yang memenuhi kriteria.
- Aktif mengajar sesuai dengan bidang sertifikasi.
- Memenuhi beban kerja yang telah ditentukan.
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau cuti di luar tanggungan negara.
Cara Cek Status Pencairan
Para guru dapat memantau status pencairan tunjangan sertifikasi melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau melalui dinas pendidikan di masing-masing daerah.
Pastikan nomor rekening yang terdata valid dan aktif untuk kelancaran proses transfer dana.
Dengan dicairkannya tunjangan sertifikasi ini, diharapkan para guru dapat semakin termotivasi dalam menjalankan tugas mulianya untuk mencerdaskan anak bangsa.
Semoga dana ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan Bapak dan Ibu Guru. ***