JAKARTA – Pemerintah resmi mengalihkan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) tambahan penebalan sembako senilai Rp400 ribu dari PT Pos Indonesia ke sejumlah bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Meski dianggap lebih efisien, kebijakan ini dihadapkan pada realita bahwa sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) justru gagal dalam proses pengecekan rekening.
Lantas, apa sebabnya dan bagaimana solusinya?
Bansos tambahan atau penebalan senilai Rp400 ribu per bulan merupakan program penguatan dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan kepada KPM terdaftar.
Namun, seiring kebijakan pengalihan mekanisme penyaluran dari PT Pos ke bank Himbara (seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BSI), banyak KPM yang mendapati status rekeningnya gagal diverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Mengutip keterangan dari Poskota.co.id, ada beberapa alasan mengapa rekening KPM tidak lolos verifikasi, antara lain:
– KPM dinilai tidak layak menerima bantuan oleh Pemerintah Daerah.
– Data antara Dukcapil dan Kemensos tidak sinkron (tidak padan).
– Terdapat anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) yang memiliki penghasilan di atas UMP/UMK.
– Ada anggota keluarga yang berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri.
– Penerima manfaat telah meninggal dunia dan tidak memiliki pengganti.
Sementara itu, menurut laporan Radar Bogor, ada faktor lain yang menyebabkan KPM gagal menerima bansos penebalan, yakni:
– Tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
– Berada pada desil kesejahteraan tinggi (desil 8–10), sehingga dianggap tidak lagi termasuk kategori miskin atau rentan.
– Tidak tercatat sebagai penerima BPNT atau bansos reguler sebelumnya.
– Kondisi ekonomi keluarga sudah dinilai mampu.
