Berita

Bansos BPNT Rp600.000 Cair Sekaligus untuk Juli-September 2026, Cek Sekarang!

Diperbarui 0 5 mnt baca 824 kata 3 halaman
Bansos BPNT Rp600.000 Cair Sekaligus untuk Juli-September 2026, Cek Sekarang!
Cek Bansos – Bansos BPNT Rp600.000 Cair Sekaligus untuk Juli-September 2026, Cek Sekarang! — Cek BPNT Melalui Aplikasi Cek...

Bungko NewsPemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang dikenal juga dengan Kartu Sembako pada Juli 2026.

Penyaluran bansos ini memasuki tahap ketiga (triwulan III) yang mencakup alokasi bantuan untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BPNT dan apakah dana bantuan sudah mulai dicairkan, kabar baiknya proses pengecekan kini dapat dilakukan secara online dengan mudah.

Cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, masyarakat bisa mengecek status kepesertaan melalui dua kanal resmi yang disediakan Kemensos.

Besaran Bantuan BPNT Juli 2026

Pada periode Juli 2026 ini, penerima BPNT berhak memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 apabila dicairkan sekaligus untuk tiga bulan (Juli–September) sesuai dengan mekanisme di masing-masing daerah. Penyaluran BPNT dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan bank-bank Himbara, seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN. Di sejumlah daerah, bantuan juga disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Berdasarkan laporan yang berhasil dihimpun, pencairan BPNT susulan tahap 2 mulai cair pada tanggal 7 Juli 2026 dengan nominal Rp600.000 melalui KKS Bank BNI. Di wilayah Sumatera Utara, pencairan BPNT sebesar Rp600.000 tercatat sudah bisa ditarik pada tanggal 7 Juli 2026 pukul 07.30 pagi. Sementara itu, penerima yang mengambil bantuan melalui PT Pos Indonesia dijadwalkan menerima pencairan mulai 15 Juli hingga 5 Agustus 2026.

Syarat Penerima BPNT

Penerima BPNT ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola pemerintah. Secara umum, bantuan diberikan kepada masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4 (kategori sangat miskin, miskin, dan rentan miskin) sesuai hasil pemutakhiran data. Syarat lainnya meliputi:

Berita Terkait