Bungko News – Pemerintah kembali melanjutkan program bantuan pangan beras bagi jutaan masyarakat pada 2026 sebagai upaya menjaga daya beli dan stabilitas harga pangan.
Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bansos beras periode Juli, Agustus, dan September 2026 akan disalurkan sekaligus (one shoot) mulai Agustus 2026.
Total jatah yang diterima setiap keluarga mencapai 30 kilogram (kg) untuk tiga bulan alokasi.
Berikut informasi lengkap mengenai syarat penerima, jadwal penyaluran, dan cara mendapatkan bansos beras 30 kg.
1. Latar Belakang dan Target Penerima
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) bekerja sama dengan Perum Bulog menyalurkan bantuan pangan beras kepada 33,24 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Total beras yang digelontorkan pada tahap ini mencapai 997.200 ton.
Program ini merupakan kelanjutan dari bantuan pangan tahap pertama yang telah berjalan optimal dengan realisasi mencapai 99,7% atau menyasar 33,14 juta KPM.
Sisa 0,3% yang belum terealisasi berada di wilayah Papua serta sebagian Sumatra dan Sulawesi.
Dengan menggabungkan realisasi tahap pertama (664.880 ton beras) dan target tahap kedua (997.200 ton), total penyaluran bansos beras sepanjang 2026 diperkirakan mencapai 1,66 juta ton—melonjak 133,83% dibandingkan realisasi bantuan pangan 2025 yang totalnya 710.780 ton.
Tujuan utama program ini adalah:
-
Menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi
-
Memperkuat stabilitas pangan nasional
-
Membantu memenuhi kebutuhan pangan pokok bagi keluarga kurang mampu
-
Menekan harga beras di pasaran dan mengendalikan inflasi
2. Syarat Penerima Bansos Beras 30 Kg
Tidak semua masyarakat dapat memperoleh bantuan ini.
Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria agar bantuan tepat sasaran.
Berikut syarat penerima bansos beras 30 kg:
a. Kriteria Umum
| No | Syarat | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Warga Negara Indonesia (WNI) | Memiliki e-KTP yang masih berlaku |
| 2 | Terdaftar sebagai KPM | Keluarga Penerima Manfaat dalam data pemerintah |
| 3 | Terdaftar di DTSEN | Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (pengganti DTKS sejak 2024) |
| 4 | Termasuk keluarga miskin/rentan miskin | Sesuai hasil pendataan pemerintah |
| 5. | Kelompok desil 1-4 | Berada dalam kelompok kesejahteraan terbawah berdasarkan data DTSEN |