Pemerintah juga mencoret 11.014 penerima lama yang sudah tidak memenuhi syarat (kondisi ekonomi membaik, meninggal dunia, atau terdata sebagai ASN/TNI/Polri/legislatif beserta keluarganya).
“Untuk triwulan kedua ini ada lebih dari 470.000 KPM baru yang mendapatkan bantuan, di mana mereka belum mendapatkan bantuan pada triwulan pertama,” ujar Gus Ipul dalam rapat tingkat menteri di Jakarta.
🏷️ Apa Itu Desil? (Penentu Kelayakan Bansos)
Desil merupakan kelompok kesejahteraan keluarga yang dihitung berdasarkan kondisi sosial ekonomi: penghasilan, pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, dan kepemilikan aset.
Dalam DTSEN, desil dibagi menjadi 10 kelompok.
Desil juga menjadi acuan utama penerima bansos 2026:
| Kelompok Desil | Jenis Bansos yang Berpeluang Diterima |
|---|---|
| Desil 1 - 4 | Berpeluang menerima semua jenis bansos (PKH, BPNT, PIP, PBI-JK, dll.) |
| Desil 5 | Masih berpeluang menerima PBI-JKN dan bansos lain tertentu |
ℹ️ Catatan penting: Di tahun 2026, penerima BPNT hanya dari desil 1-4 (tidak lagi desil 5 seperti tahun sebelumnya).. Sementara itu, penerima PKH tetap dari desil 1-4.
❓ Jika Nama Tidak Terdaftar, Apa yang Harus Dilakukan?
Jika setelah melakukan pengecekan muncul tulisan "Data Tidak Ditemukan", artinya nama Anda belum masuk dalam DTSEN atau sedang dalam tahap verifikasi.
Jangan khawatir! Anda tetap bisa mengajukan diri untuk didaftarkan sebagai penerima bansos.
Berikut langkah-langkahnya:
A. Secara Online (via Aplikasi Cek Bansos)
| Langkah | Keterangan |
|---|---|
| 1️⃣ | Buka aplikasi "Cek Bansos" di HP |
| 2️⃣ | Login ke akun Anda |
| 3️⃣ | Pada halaman utama, pilih menu "Usulan" |
| 4️⃣ | Masukkan data pribadi sesuai KTP |
| 5️⃣ | Unggah dokumen pendukung: foto KTP, foto KK, foto kondisi rumah/tempat tinggal, dan dokumen lain yang diminta |
| 6️⃣ | Kirim usulan dan pantau status pengajuannya secara berkala |
Jika dinyatakan layak, nama Anda akan otomatis masuk dalam daftar penerima bansos yang tercatat dalam sistem DTSEN Kemensos.
B. Secara Offline (Datang Langsung ke Kantor Desa/Kelurahan)
Sebelum berangkat, siapkan berkas-berkas berikut:
-
e-KTP
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Surat keterangan domisili (jika alamat KTP berbeda dengan tempat tinggal)
-
Dokumen terkait kondisi ekonomi, pekerjaan, dan jumlah tanggungan keluarga
Kemudian:
-
Datang ke kantor desa/kelurahan setempat
-
Serahkan berkas kepada petugas dan isi formulir pengajuan
-
Petugas akan melakukan verifikasi langsung ke rumah Anda
-
Setelah verifikasi selesai, pemerintah daerah akan menginput data ke dalam sistem DTSEN