b. Tumpang Tindih Regulasi
UU Desa menempatkan perangkat desa sebagai bagian dari pemerintahan desa, bukan ASN.
Jika seluruh perangkat desa diangkat menjadi PPPK, maka perlu revisi besar terhadap UU No. 6/2014 tentang Desa dan aturan turunannya.
c. Seleksi dan Standarisasi Kompetensi
Jika pengangkatan dilakukan tanpa seleksi, muncul risiko ketidaksesuaian kompetensi.
Baca Juga: Update Estimasi Gaji Kepala Dusun 2026, Lengkap dengan Rincian Tunjangan Anak dan Istri
Sebaliknya, jika seleksi diberlakukan, banyak perangkat desa yang sudah lama mengabdi bisa tidak lolos, memicu konflik sosial dan politik di tingkat desa.
d. Potensi Konflik Kewenangan
Perangkat desa sebagai PPPK akan berada di bawah sistem ASN yang terpusat, sementara kepala desa tetap dipilih melalui mekanisme politik lokal.
Baca Juga: Titik Terang Nasib Guru Honorer: Komisi X DPR RI Desak Pengangkatan dan Upah Layak Rp5 Juta
Ini berpotensi menimbulkan dualisme kewenangan dan disharmoni birokrasi.
3. Dampak Sosial dan Politik
a. Penguatan Legitimasi Pemerintah Desa
Status PPPK dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap perangkat desa karena dianggap lebih profesional dan memiliki standar kerja yang jelas.
Baca Juga: Update Terbaru! Usia Pensiun PNS Tak Lagi Berdasarkan Golongan
b. Resistensi dari Pemerintah Desa dan Asosiasi Kepala Desa
Beberapa kepala desa menilai pengangkatan perangkat desa menjadi ASN dapat mengurangi kewenangan mereka dalam mengatur struktur organisasi desa.
Hal ini berpotensi memicu penolakan dari sebagian kelompok.
c. Perubahan Dinamika Politik Lokal
Dengan status ASN, perangkat desa tidak lagi dapat terlibat dalam politik praktis.
Ini dapat mengurangi politisasi birokrasi desa, namun juga mengubah pola hubungan antara perangkat desa dan kepala desa.
