Berita

Aturan Terbaru UU Desa 2026: Benarkah Ada Pengangkatan Otomatis Perangkat Desa Jadi PPPK?

Admin Utama Diperbarui 0 4 menit 2 halaman
Aturan Terbaru UU Desa 2026: Benarkah Ada Pengangkatan Otomatis Perangkat Desa Jadi PPPK?

Aturan Larangan Rangkap Jabatan

Salah satu tantangan besar bagi perangkat desa yang lolos seleksi PPPK 2026 adalah aturan larangan rangkap jabatan.

Berdasarkan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), seorang perangkat desa wajib mengundurkan diri jika dinyatakan lulus dan menerima SK PPPK.

Beberapa poin krusial terkait hal ini antara lain:

1. Surat Pernyataan Mundur:

Pelamar yang merupakan perangkat desa aktif harus melampirkan surat pernyataan bersedia mundur dari jabatan lama jika diterima sebagai PPPK.

2. Efek Kekosongan Jabatan:

Banyak desa di awal 2026 dilaporkan mengalami kekosongan jabatan perangkat karena ditinggal stafnya yang beralih status menjadi PPPK di instansi lain, seperti yang terjadi di beberapa wilayah di Banten dan Jawa Tengah.

Rincian Kesejahteraan Perangkat Desa vs PPPK

Sebagai bahan pertimbangan bagi mereka yang ingin mendaftar, berikut adalah gambaran perbandingan hak keuangan di tahun 2026:

- Gaji Perangkat Desa (Siltap):

Besaran tetap setara PNS Golongan II/a (sekitar Rp2.022.200 untuk perangkat) ditambah tunjangan dari APBDes yang besarannya bervariasi tergantung kemampuan desa.

- Gaji PPPK:

Mengikuti skala gaji nasional berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga XVII, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja/tpp yang bersumber dari APBD/APBN.

Tahun 2026 menjadi tahun krusial bagi penataan tenaga non-ASN di Indonesia.

Bagi perangkat desa, jalur PPPK saat ini masih merupakan jalur seleksi umum/teknis, bukan jalur pengabdian otomatis.

Pemerintah melalui Kemenpan-RB masih terus mengkaji kemungkinan regulasi khusus yang lebih ramah bagi aparatur desa di masa akan datang.

***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait