JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan APBN 2025 dengan sejumlah peningkatan anggaran di berbagai sektor.
Namun, kenaikan ini ternyata tidak serta merta diikuti dengan peningkatan kesejahteraan para pensiunan PNS.
Pasalnya, hingga saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mengalokasikan anggaran untuk kenaikan gaji pensiunan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima instruksi resmi dari Presiden terkait kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pensiunan.
“Selama belum ada arahan Presiden, kami tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk kenaikan gaji ASN maupun pensiunan,” ujarnya seperti dikutip dari Radar Banyuwangi (5/10/2025).
Menurut Purbaya, kenaikan gaji pensiunan hanya bisa dilakukan jika ada regulasi baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP).
Saat ini, aturan yang masih berlaku adalah PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
“Tanpa aturan baru, pembayaran pensiun tetap mengacu pada ketentuan lama,” jelasnya.
PP Nomor 8 Tahun 2024 mengatur besaran gaji pokok pensiunan PNS mulai dari golongan I hingga IV, dengan kisaran Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.
Di sisi lain, Purbaya juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mematangkan skema kenaikan gaji ASN dan pensiunan yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tanpa mengganggu stabilitas fiskal.
Kajian dilakukan dengan melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), PT Taspen, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Kami ingin kenaikan ini tidak hanya adil, tapi juga berkelanjutan,” tegas Purbaya seperti dikutip dari Pikiran Rakyat (5/10/2025). Pemerintah kini fokus pada simulasi kenaikan gaji yang realistis dengan mempertimbangkan kemampuan APBN 2025.