Berikut adalah besaran nominal bantuan untuk tahun anggaran 2026:
Program Keluarga Harapan (PKH)
Penyaluran PKH dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Untuk tahap 1 ini, rinciannya adalah:
-
Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 (Total Rp3.000.000/tahun).
-
Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 (Total Rp3.000.000/tahun).
-
Siswa SD/Sederajat: Rp225.000 (Total Rp900.000/tahun).
-
Siswa SMP/Sederajat: Rp375.000 (Total Rp1.500.000/tahun).
-
Siswa SMA/Sederajat: Rp500.000 (Total Rp2.000.000/tahun).
-
Lansia (di atas 60 tahun): Rp600.000 (Total Rp2.400.000/tahun).
-
Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 (Total Rp2.400.000/tahun).
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Berbeda dengan PKH, BPNT atau program sembako diberikan sebesar Rp200.000 per bulan.
Pada pencairan tahap 1 ini, biasanya dana dirapel untuk 3 bulan sekaligus sehingga KPM akan menerima total Rp600.000.
Syarat Utama Penerima Bansos 2026
Untuk tetap menjadi penerima aktif di tahun 2026, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat:
-
Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki e-KTP yang valid.
-
Terdaftar di DTKS/DTSEN: Data kependudukan wajib sinkron dengan data Kemensos.
-
Bukan Anggota Aparatur Negara: Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri.
-
Keluarga Ekonomi Rendah: Masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin yang ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui musyawarah desa/kelurahan.
Jika status pencarian menunjukkan "Tidak Terdaftar" namun Anda merasa layak mendapatkan bantuan, Anda dapat mengajukan usulan mandiri melalui fitur "Daftar Usulan" di Aplikasi Cek Bansos atau melapor ke pendamping sosial di kantor kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
***