Kementerian Keuangan telah mengonfirmasi bahwa video tersebut adalah hasil rekayasa teknologi AI dan tidak benar.
📌 Regulasi yang Masih Berlaku: PP Nomor 8 Tahun 2024
Dengan belum adanya regulasi baru, maka besaran gaji pensiunan yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Regulasi ini telah memberikan kenaikan pensiun pokok rata-rata sebesar 12 persen dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Aturan ini akan tetap menjadi satu-satunya dasar hukum pembayaran gaji pensiun PNS hingga pemerintah menerbitkan kebijakan baru.
Perlu dipahami bahwa PP 8/2024 secara khusus mengatur kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen, sementara PP 5/2024 dan Perpres 11/2024 mengatur kenaikan gaji ASN aktif sebesar 8 persen.
Berikut adalah rincian gaji pensiun pokok yang masih menjadi acuan hingga pertengahan 2026 (belum termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pangan):
-
Golongan I (Juru): Rp1.748.100 - Rp2.256.700 per bulan
-
Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 - Rp3.208.800 per bulan
-
Golongan III (Penata): Rp1.748.100 - Rp4.029.600 per bulan
-
Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 - Rp4.957.100 per bulan
✅ Yang Benar Terjadi: Gaji Ke-13 Pensiunan Cair Sejak 2 Juni 2026
Di tengah hiruk-pikuk isu hoaks, ada kabar baik yang sesungguhnya dan telah dirasakan oleh jutaan pensiunan di seluruh Indonesia.
Bukan kenaikan gaji pokok, melainkan pencairan Gaji Ke-13 yang merupakan program tahunan yang dijamin oleh regulasi.
Jadi, meski tidak ada kenaikan gaji, para pensiunan tetap menerima dana tambahan di bulan Juni ini.
Gaji ke-13 ini sepenuhnya terpisah dari gaji pokok bulanan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Penyaluran gaji ke-13 ini dimulai paling cepat pada hari Selasa, 2 Juni 2026.
PT Taspen (Persero) melakukan penyaluran secara serentak melalui 46 mitra bayar resmi Taspen yang mencakup jaringan perbankan (Himbara) dan Kantor Pos di seluruh wilayah Indonesia.
Jumlah penerima manfaat pada tahun 2026 bahkan meningkat secara signifikan.
Dari sekitar 3,16 juta peserta pada tahun sebelumnya, jumlahnya bertambah menjadi 3,25 juta peserta pensiunan di tahun ini.