Kabar gembira menghampiri para tenaga honorer di seluruh Indonesia, khususnya bagi satpam dan petugas kebersihan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dikabarkan telah menetapkan besaran gaji pokok terbaru untuk tahun 2025.
Kebijakan ini tentu menjadi angin segar dan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi yang selama ini telah mereka berikan dalam mendukung pelayanan publik.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, termasuk ASN Institute dan Rubic News, terdapat potensi kenaikan gaji yang cukup signifikan bagi tenaga honorer di kategori satpam dan petugas kebersihan di tahun 2025.
Bahkan, untuk beberapa wilayah, gaji satpam bisa mencapai angka yang fantastis, yakni Rp6 juta per bulan!
Berikut adalah rincian perkiraan gaji honorer tahun 2025 untuk beberapa kategori, sebagaimana dilansir dari ASN Institute:
– Satpam: Rp6 juta per bulan2
– Pengemudi: Rp5 juta per bulan3
– Pramubakti: Rp4,5 juta per bulan4
– Petugas Kebersihan: Rp4 juta per bulan56
Sementara itu, sumber lain memberikan gambaran kenaikan gaji honorer per kategori di beberapa provinsi.
Contohnya, untuk provinsi Aceh, gaji satpam dan pengemudi diperkirakan sebesar Rp4.133.000, sementara petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.757.000.
Di Sumatera Utara, angkanya diperkirakan mencapai Rp3.278.000 untuk satpam dan pengemudi.
Perbedaan besaran gaji ini kemungkinan dipengaruhi oleh Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di masing-masing daerah.
Namun, secara keseluruhan, kabar ini tentu disambut baik oleh para tenaga honorer sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para tenaga honorer dalam menjalankan tugasnya.
Dengan adanya kepastian dan kenaikan gaji yang layak, diharapkan pula kualitas pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah dapat semakin meningkat.
Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa rincian resmi dan final mengenai besaran gaji honorer tahun 2025 ini akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Keuangan.
Para tenaga honorer diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah untuk mendapatkan kepastian yang lebih akurat. ***