Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan, karena gaji ke-13 tahun 2025 dipastikan akan cair pada bulan Juni mendatang.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja ASN serta membantu meringankan beban ekonomi, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Meskipun tanggal pastinya belum diumumkan, berbagai sumber telah menginformasikan bahwa pencairan gaji ke-13 direncanakan akan dimulai pada awal Juni 2025.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dijadwalkan akan merilis petunjuk teknis (juknis) pembayaran antara tanggal 16 hingga 19 Mei 2025, yang akan memberikan detail lebih lanjut mengenai proses pencairan.
Komponen Gaji Ke-13
Besaran gaji ke-13 tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar 12% dibandingkan tahun 2024, sejalan dengan kebijakan kenaikan gaji PNS yang berlaku pada tahun anggaran 2025.
Berikut adalah rincian komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan:
Komponen Gaji Ke-13 PNS:
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 bagi PNS terdiri dari beberapa komponen, termasuk:
– Gaji pokok:
Merupakan gaji dasar sesuai dengan golongan dan jabatan PNS.
– Tunjangan keluarga:
Tunjangan yang diberikan kepada PNS yang memiliki suami/istri dan/atau anak.
– Tunjangan pangan:
Tunjangan dalam bentuk uang atau natura untuk memenuhi kebutuhan pangan PNS.
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum:
Tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan atau secara umum bagi PNS yang tidak memiliki jabatan tertentu.
– Tunjangan kinerja (Tukin) 100%:
Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja, dengan besaran penuh 100%.