Dia menambahkan, sejak triwulan II 2025, penyaluran bansos menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pengganti DTKS.
Dengan pembaruan ini, distribusi bantuan diharapkan lebih tepat sasaran dan benar-benar menyentuh keluarga yang membutuhkan.
“Kami juga mengimbau kepada KPM yang sudah menerima bantuan untuk menggunakan secara bijak dan sesuai peruntukannya. Jangan pergunakan dana bansos ini untuk hal-hal yang dilarang oleh pemerintah,” pungkasnya. ***
