Berita
Beranda / Berita / 50 Daerah Resmi Salurkan BPNT Tahap 3, KPM Terima Rp600 Ribu Hingga Rp1,6 Juta

50 Daerah Resmi Salurkan BPNT Tahap 3, KPM Terima Rp600 Ribu Hingga Rp1,6 Juta

Bansos4

“Bagi KPM yang belum menerima bantuan, diminta untuk bersabar karena proses penyaluran masih berjalan secara bertahap,” ujar Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos, seperti dikutip dari laman resmi Kemensos.

BPNT Cair Rp600.000 untuk Tiga Bulan

Setiap KPM berhak mendapatkan BPNT sebesar Rp200.000 per bulan atau total Rp600.000 untuk tiga bulan (Juli-September 2025).

Bantuan ini dikirim langsung ke rekening KKS dan dapat dicairkan melalui bank Himbara sesuai domisili.

“BPNT merupakan bantuan sosial pangan yang merupakan pengembangan dari bantuan pangan non tunai dengan penambahan nilai bantuan dan jenis bahan pangan. BPNT disalurkan kepada KPM dengan menggunakan sistem perbankan, yang kemudian dapat digunakan untuk memperoleh beras atau telur agar memperoleh gizi yang lebih seimbang,” jelas Kemensos dalam laman resminya.

PT Taspen Buka Suara Soal Realisasi Penghapusan Utang Pensiunan PNS, Inilah Klarifikasi Resminya

Berdasarkan informasi dari CNN Indonesia, penyaluran BPNT dilakukan setiap tiga bulan (per tahap) dengan total pencairan per tahap Rp600.000.

Saat ini, penyaluran telah memasuki tahap 3 untuk periode Juli-September 2025.

KPM Terima PKH Hingga Rp1,6 Juta

Selain BPNT, sejumlah KPM juga melaporkan telah menerima bantuan PKH hingga Rp1,6 juta.

Besaran bantuan PKH ini berdasarkan kategori penerima.

Menurut informasi dari Detik.com, terdapat 8 kategori penerima PKH dengan nominal berbeda:

BREAKING: Kemenkeu Resmi Ambil Alih Pembayaran Pensiunan ASN, TNI, dan Polri Mulai 2025

1. Ibu hamil: Rp750.000 per tahap

2. Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap

3. Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap

4. Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap

5. Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap

Siap-Siap Cek Rekening! Hari Ini, 25 Oktober 2025, Bansos PKH BPNT BLT Kesra Cair Serentak, Ada yang Dapat Rp2 Juta!

6. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap

7. Lansia (usia 60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap

8. Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap

Nominal Rp1,6 juta yang diterima sejumlah KPM kemungkinan merupakan akumulasi dari beberapa kategori PKH dalam satu keluarga.

Laman: 1 2 3 4