Berita

Arti Desil 1-10 di Kemensos: Mana yang Berhak Dapat PKH, Sembako, dan PBI JK?

Diperbarui 0 5 mnt baca 994 kata
V
Ditulis oleh Lihat semua artikel Vicky Potabuga →
Arti Desil 1-10 di Kemensos: Mana yang Berhak Dapat PKH, Sembako, dan PBI JK?
Status Desil – Arti Desil 1-10 di Kemensos: Mana yang Berhak Dapat PKH, Sembako, dan PBI JK? — Mengapa Status Desil Bisa B...

Ramainya perbincangan soal desil di media sosial membuat banyak orang penasaran ingin mengecek sendiri status kesejahteraan keluarganya.

Kabar baiknya, proses ini bisa dilakukan secara mandiri dari rumah, tanpa perlu datang ke kantor dinas sosial, asalkan sudah menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

Artikel ini akan membahas tuntas apa itu desil, cara cek status desil dan bansos secara online, serta langkah-langkah mengajukan pembaruan data jika dirasa tidak sesuai dengan kondisi ekonomi Anda.


Apa Itu Desil dalam DTSEN?

Desil merupakan tingkat kesejahteraan keluarga yang terbagi menjadi 10 kelompok, dengan masing-masing kelompok desil mewakili 10 persen keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Kelompok Desil Posisi Kesejahteraan
Desil 1 10% keluarga dengan kesejahteraan paling rendah
Desil 2 - 4 Kelompok 10% hingga 40% terbawah
Desil 5 Kelompok menengah (40% - 50%)
Desil 6 - 10 Kelompok kesejahteraan relatif lebih tinggi hingga tertinggi

Data ini bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Versi 3 Tahun 2026 yang mengintegrasikan DTKS, P3KE, dan Regsosek.

Penting untuk dipahami bahwa desil adalah peringkat relatif, bukan ukuran absolut kemiskinan.

Penentuannya didasarkan pada berbagai variabel komprehensif, bukan hanya pengeluaran bulanan semata, meliputi:

  • Identitas kependudukan

  • Tingkat pendidikan

  • Status ketenagakerjaan

  • Kondisi dan kualitas tempat tinggal

  • Akses sanitasi dan air minum

  • Kondisi kesehatan dan disabilitas

  • Kepemilikan aset

  • Kepemilikan usaha


Mengapa Status Desil Bisa Berubah?

Status desil masyarakat dapat berubah seiring proses pemutakhiran data sosial ekonomi nasional.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa terdapat data baru dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang saat ini perlu disinkronkan dengan data lainnya.

Proses yang dilakukan meliputi konsolidasi, sinkronisasi, validasi, dan verifikasi ulang terhadap data terbaru.

Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, di mana Badan Pusat Statistik (BPS) mendapat mandat sebagai pusat pengolahan dan verifikasi DTSEN.

Penting: Perubahan desil tidak otomatis berarti seseorang dicoret dari penerima bansos. Status desil masih menunggu penetapan pada awal bulan penyaluran. Kenaikan status desil pada DTSEN tidak otomatis berarti seseorang menjadi lebih sejahtera dan kehilangan hak atas bantuan sosial.


Cara Cek Status Desil dan Bansos

Ada dua cara utama untuk mengecek status desil dan bansos secara online:

1. Melalui Situs Web Resmi Cek Bansos

Langkah-langkahnya:

  1. Buka peramban (browser) di HP atau laptop

  2. Kunjungi laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id

  3. Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP pada kolom yang tersedia

  4. Masukkan kode captcha untuk verifikasi keamanan

  5. Klik tombol "Cari Data"

Jika data terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap yang mencakup status desil serta status penerimaan berbagai program bantuan sosial.

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan buka aplikasi "Cek Bansos Kemensos" di Play Store atau App Store

  2. Lakukan registrasi akun baru atau masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar

  3. Pilih menu "Cek Bansos"

  4. Masukkan NIK KTP

  5. Klik "Cari Data"

Hasil pencarian akan langsung muncul, menunjukkan kelompok desil hingga jenis bantuan yang diterima.


Memahami Hasil Pengecekan

Status desil yang muncul berfungsi sebagai dasar bagi pemerintah untuk menentukan prioritas sasaran program:

  • Desil 1-4: Dapat diusulkan sebagai penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan Program Sembako

  • Desil 5: Dapat diusulkan menjadi peserta PBI-JK (Jaminan Kesehatan)

Keputusan akhir penerimaan bantuan tetap bergantung pada kriteria spesifik dan penetapan setiap program bantuan sosial yang sedang berjalan.


Cara Mengajukan Pembaruan Data Desil

Jika Anda merasa hasil cek desil tidak mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya, data DTSEN bersifat dinamis dan bisa diperbarui.

Kementerian Sosial (Kemensos) membuka ruang koreksi bagi masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai.

Terdapat dua jalur utama untuk mengajukan pembaruan data:

Jalur Online (via Aplikasi Cek Bansos)

  1. Unduh Aplikasi: Instal aplikasi "Cek Bansos Kemensos" dari Play Store atau App Store

  2. Registrasi Akun: Pilih "Buat Akun Baru" dan lengkapi data NIK, nomor KK, serta nama sesuai KTP. Anda akan diminta mengunggah foto KTP dan swafoto bersama KTP

  3. Login dan Cek Profil: Setelah akun aktif, buka menu "Profil" untuk melihat peringkat kesejahteraan keluarga (desil) saat ini

  4. Ajukan Pembaruan: Jika data tidak sesuai, pilih menu "Usul/Sanggah" atau "Request Pembaruan Data"

  5. Isi Data Kondisi Keluarga: Masukkan informasi terbaru mengenai kondisi sosial-ekonomi keluarga

  6. Unggah Bukti Pendukung: Lampirkan dokumen seperti foto KK, foto rumah tampak depan, dan foto bagian dalam rumah

  7. Kirim: Klik kirim permohonan dan tunggu proses verifikasi serta pemutakhiran data oleh pihak terkait

Jalur Offline (via Pemerintah Daerah)

Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses teknologi, dapat mengajukan pembaruan data secara langsung:

  1. Mendatangi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili KTP

  2. Menyampaikan maksud untuk memperbarui data sosial ekonomi karena adanya ketidaksesuaian

  3. Pengajuan juga dapat diteruskan melalui Dinas Sosial setempat

Dokumen yang wajib disiapkan untuk proses verifikasi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Dokumen pendukung perubahan kondisi keluarga (misal: surat keterangan kehilangan pekerjaan atau dokumen medis)

  • Bukti lain yang dapat memperkuat pengajuan


Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

1. Pengajuan Bukan Tombol Instan

Mengajukan pembaruan data tidak secara otomatis menurunkan angka desil.

Pengajuan ini berfungsi sebagai bahan masukan dalam proses pemutakhiran yang akan dihitung kembali berdasarkan variabel dan metode yang berlaku di BPS.

Hasil akhirnya bisa tetap, turun, atau bahkan naik tergantung hasil analisis.

2. Pemutakhiran Data Berkala

Data DTSEN diperbarui atau dimutakhirkan setiap tiga bulan, sehingga dalam satu tahun terdapat empat versi data.

Pemutakhiran data penerima PKH dan bantuan Sembako dilakukan setiap tiga bulan.

3. Sifat Dinamis Desil

Status desil bersifat dinamis dan dapat berubah melalui pemutakhiran data triwulanan.

Perubahan ini tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan pada data sebelumnya, melainkan karena data sosial ekonomi masyarakat terus diperbarui dan diverifikasi.


Kesimpulan

Pemerintah melalui Kementerian Sosial dan BPS terus berupaya menghadirkan data penerima bansos yang lebih akurat dan terkini.

Masyarakat diimbau untuk aktif mengecek status desil dan mengajukan pembaruan data jika ditemukan ketidaksesuaian.

Dengan memahami panduan di atas, Anda dapat:

  • Mengecek status desil dan bansos secara mandiri melalui situs atau aplikasi resmi

  • Mengajukan pembaruan data jika merasa ada ketidaksesuaian

  • Memahami bahwa perubahan desil adalah bagian dari proses pemutakhiran data nasional

Untuk memantau status terbaru, masyarakat dapat mengecek secara berkala melalui portal resmi Cek Bansos Kemensos dengan memasukkan 16 digit NIK.

Apa Reaksimu?

Berita Terkait