Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu – Pemerintah Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, menyelenggarakan kegiatan konsultasi publik terkait pembahasan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) mengenai Keamanan, Ketertiban, serta Adat dan Kebudayaan. Acara ini dilaksanakan pada hari Rabu, 30 April, bertempat di Balai Desa Bungko.
Sesi konsultasi publik ini secara resmi dibuka oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bungko, Bapak Erick Alvayeit Palutungan. Dalam sambutannya, Bapak Erick Palutungan menekankan urgensi partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam proses penyusunan Perdes. Beliau menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat akan memastikan produk hukum yang dihasilkan selaras dengan kebutuhan riil serta nilai-nilai kearifan lokal yang berlaku di Desa Bungko.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai representasi masyarakat dan pemangku kepentingan, termasuk mantan Sekretaris Kecamatan Kotamobagu Selatan, perwakilan Babinsa, anggota BPD, tokoh dari Lembaga Adat, aparatur desa, serta para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan. Kehadiran para hadirin mencerminkan komitmen kolektif dalam upaya mewujudkan desa yang aman, tertib, dan berlandaskan pada nilai-nilai budaya.
Sangadi (Kepala Desa) Bungko, Bapak Aminullah Paputungan, dalam pidato sambutannya menyampaikan harapan agar forum konsultasi ini menjadi wahana diskusi yang konstruktif dan menghasilkan konsensus yang bermuara pada terbentuknya Perdes yang memiliki kekuatan hukum dan relevansi terhadap kondisi sosial masyarakat desa. “Kami mengharapkan agar pembahasan pada malam hari ini dapat terlaksana dengan baik dan menghasilkan produk hukum yang akan diakomodir dalam Peraturan Desa kita,” ujar Bapak Aminullah dalam sesi pembukaan.
Lebih lanjut, Bapak Aminullah Paputungan menegaskan esensi keberadaan Perdes yang mengatur aspek keamanan, ketertiban, serta pelestarian adat dan budaya. Hal ini dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat identitas lokal sekaligus menciptakan lingkungan desa yang harmonis dan kondusif bagi seluruh warga.
Selama sesi diskusi, sejumlah peserta menyampaikan aspirasi dan perspektif terkait signifikansi keterlibatan generasi muda dalam menjaga ketertiban serta upaya pelestarian warisan budaya agar tetap lestari di tengah arus globalisasi. Para tokoh adat turut menyoroti perlunya pengintegrasian nilai-nilai luhur lokal ke dalam substansi Perdes.
Perwakilan Babinsa yang turut hadir memberikan apresiasi terhadap inisiatif Pemerintah Desa yang menunjukkan kesungguhan dalam menata aspek keamanan dan ketertiban melalui instrumen hukum desa. Beliau mengharapkan agar Perdes yang dihasilkan dapat bersinergi dengan regulasi di tingkat kecamatan dan kota.
Kegiatan ini merupakan tahapan esensial dalam proses legislasi desa yang mengedepankan prinsip-prinsip demokratis dan partisipatif. Hasil dari konsultasi publik ini akan dihimpun dan dijadikan materi penyempurnaan sebelum Rancangan Perdes disahkan secara resmi oleh Pemerintah Desa Bungko. ***