Pengumuman

Hidup Sehat Tanpa Narkoba
Dirgahayu Republik Indonesia
Pameran Keberagaman Budaya Nusantara

Aparatur Desa

Yanti L. Paputungan

Kaur Keuangan

Ariyanto Pinuyut, S.Pd

Kaur Perencanaan

Ika Suryawati Warsino, SE

Kaur T.U dan Umum

Data Penduduk Desa

Total Penduduk : 1648

PPS Desa Bungko Gelar Bimtek KPPS

KOTAMOBAGU — Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, menggelar bimbingan teknis (BIMTEK) bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas dalam Pemilu 2024.

Bimtek dilaksanakan di GOR Mopoyotantan Desa Bungko, pada Jumat, 26 Januari 2024.

Bimtek diikuti oleh 35 peserta yang terbagi di lima TPS yang ada di Desa Bungko. Bimtek bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada anggota KPPS tentang tugas dan tanggung jawab mereka dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.

Ketua PPS Desa Bungko, Fikky Agustian Potabuga, dalam sambutannya mengatakan bahwa bimtek ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu 2024. Ia berharap agar anggota KPPS dapat mengikuti bimtek dengan serius dan memanfaatkan kesempatan ini untuk bertanya dan berdiskusi dengan narasumber.

“Kami berharap anggota KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan baik, jujur, adil, dan transparan. KPPS adalah ujung tombak dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, sehingga harus memiliki integritas dan profesionalisme yang tinggi,” ujar Fikky.

Bimtek diisi dengan pemaparan materi oleh Refiyanti Lobud dan Lutfy Dilapanga, yang merupakan anggota PPS Desa Bungko. Materi yang disampaikan meliputi persiapan TPS, proses pencoblosan, penghitungan suara, surat suara sah dan tidak sah, serta penanganan masalah yang mungkin terjadi di lapangan.

Selain itu, bimtek juga dihadiri oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, Ilmi K. Paputungan, yang menyampaikan arahan dan motivasi kepada peserta bimtek. Ia mengapresiasi kinerja PPS Desa Bungko yang telah membentuk dan melantik KPPS secara tepat waktu.

“Kami berterima kasih kepada PPS Desa Bungko yang telah bekerja keras dalam membentuk KPPS. Kami berpesan kepada KPPS agar selalu menjaga solidaritas dan koordinasi dengan PPS dan PPK. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika ada hal yang perlu dikonsultasikan,” kata Ilmi.

Di akhir kegiatan, peserta bimtek juga diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait dengan materi yang disampaikan. Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah tentang kriteria surat suara sah dan tidak sah. Pertanyaan ini dijawab oleh Bayu Atilu, yang merupakan divisi data PPK Kotamobagu Selatan.

“Surat suara sah adalah surat suara yang memenuhi syarat, yaitu memiliki cap resmi KPU, tidak rusak, dan tidak kosong. Surat suara tidak sah adalah surat suara yang tidak memenuhi syarat, yaitu tidak memiliki cap resmi KPU, rusak, kosong, atau bercoret-coret,” jelas Bayu. (***)

Tinggalkan Balasan

Form Pengaduan

NIK *
Masukkan NIK*
Nama *
Masukkan Nama Lengkap*
Email *
Masukkan Alamat Email
No.Telp *
Masukkan No.Telp
Isi Pengaduan *
Masukkan Details Pengaduan
Upload Bukti Pengaduan
Maximum file size: 1 MB
Unggah Foto