Laporan realisasi APBDes Bungko tahun 2023 adalah dokumen yang menyajikan informasi tentang pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana desa selama satu tahun anggaran. Laporan ini bertujuan untuk menunjukkan keterbukaan, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban pemerintah desa kepada masyarakat dan pemerintah yang lebih tinggi.
Proses Penyusunan Laporan Realisasi APBDes Bungko Tahun 2023
Proses penyusunan laporan realisasi APBDes Bungko tahun 2023 meliputi beberapa tahapan, yaitu:
- Penyampaian laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari sejak seluruh kegiatan selesai.
- Penyusunan rancangan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes oleh Kepala Desa berdasarkan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang diterima dari Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan.
- Penyampaian rancangan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes oleh Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa (musdes) pertanggungjawaban realisasi APBDes.
- Penetapan rancangan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes menjadi peraturan desa (perdes) pertanggungjawaban realisasi APBDes oleh BPD bersama Kepala Desa dalam musdes pertanggungjawaban realisasi APBDes.
- Penyampaian perdes pertanggungjawaban realisasi APBDes oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran dan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.
Isi Laporan Realisasi APBDes Bungko Tahun 2023
Isi laporan realisasi APBDes Bungko tahun 2023 terdiri dari:
- Laporan keuangan, yang meliputi:
- Laporan realisasi APBDes dan catatan atas laporan keuangan, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa.
- Laporan arus kas, yang menggambarkan arus masuk dan keluar dana desa selama tahun anggaran.
- Laporan perubahan ekuitas, yang menggambarkan perubahan saldo dana desa akibat pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa.
- Laporan posisi keuangan, yang menggambarkan aset, kewajiban, dan ekuitas desa pada akhir tahun anggaran.
- Laporan realisasi kegiatan, yang meliputi:
- Laporan realisasi fisik dan keuangan kegiatan, yang menggambarkan capaian output dan outcome kegiatan serta penggunaan dana desa untuk setiap kegiatan.
- Laporan evaluasi dan analisis kegiatan, yang menggambarkan tingkat efektivitas, efisiensi, dan dampak kegiatan terhadap kesejahteraan masyarakat desa.
- Daftar program sektoral, program daerah, dan program lainnya yang masuk ke desa, yang meliputi:
- Nama program, sumber dana, jumlah dana, dan pelaksana program.
- Tujuan, sasaran, indikator, dan target program.
- Realisasi fisik dan keuangan program.
Hasil dan Rekomendasi Laporan Realisasi APBDes Bungko Tahun 2023
Berdasarkan laporan realisasi APBDes Bungko tahun 2023, dapat disimpulkan bahwa:
- Pemerintah desa Bungko telah melaksanakan kegiatan dan menggunakan dana desa sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan dalam APBDes Bungko tahun 2023.
- Pemerintah desa Bungko telah mencapai target output dan outcome kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes Bungko tahun 2023.
- Pemerintah desa Bungko telah menerima dan mengelola program sektoral, program daerah, dan program lainnya yang masuk ke desa dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pemerintah desa Bungko telah menyelenggarakan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab kepada masyarakat dan pemerintah yang lebih tinggi.
Rekomendasi yang dapat diberikan untuk pemerintah desa Bungko adalah:
- Meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah kecamatan, kabupaten, provinsi, dan pusat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan dan dana desa.
- Meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat desa dalam proses pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan dan dana desa.
- Meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia desa, khususnya perangkat desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan desa, dalam pengelolaan keuangan desa.
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana desa, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik, infrastruktur, dan perekonomian desa.