Pengumuman

Hidup Sehat Tanpa Narkoba
Dirgahayu Republik Indonesia
Pameran Keberagaman Budaya Nusantara

Aparatur Desa

Yanti L. Paputungan

Kaur Keuangan

Ariyanto Pinuyut, S.Pd

Kaur Perencanaan

Ika Suryawati Warsino, SE

Kaur T.U dan Umum

Data Penduduk Desa

Total Penduduk : 1648

1 Hari Lagi Ditutup! Catat Syarat-Cara Daftar Petugas KPPS Pemilu 2024

BUNGKO — Pendaftaran seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan segera ditutup satu hari lagi, yakni pada Rabu, 20 Desember 2023.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan pembukaan pendaftaran KPPS mulai Senin, 11 Desember 2023.

Ketua PPS Desa Bungko, Fikky Agustian Potabuga mengatakan bahwa tinggal satu hari lagi pendaftaran atau perekrutan calon KPPS di Desa Bungko.

“Tinggal satu hari lagi, yakni hari terakhir Rabu, 20 Desember 2023 sampai dengan pukul 23.59 WITA kami PPS Bungko membuka perekrutan calon KPPS Pemilu Tahun 2024. Jadi bagi warga masyarakat Desa Bungko yang ingin ikut serta dalam perekrutan calon KPPS ini diharapkan segera mengambil berkas di Sekretariat PPS Bungko.” ujarnya

Perlu diketahui, KPPS adalah kelompok yang dibentuk PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di suatu wilayah. Pemilihan anggota KPPS diatur dalam Pasal 40 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Adapun pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 masih dapat dilakukan melalui Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Sekretariat PPS Bungko yang bertempat di Kantor Desa Bungko.

Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Pasal 35 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024. Berikut di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Selain syarat-syarat tersebut, ada juga sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  4. Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
  6. Daftar riwayat hidup
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6

Bagaimana Cara Daftar KPPS Pemilu 2024?

Apabila syarat dan dokumen sudah dipersiapkan, kamu bisa segera mengunjungi kantor Sekretariat PPS Desa Bungko untuk melanjutkan proses pendaftaran KPPS Pemilu 2024.

Berikut ini jadwal dan tahapan pendaftaran KPPS Pemilu 2024 yang perlu kamu ketahui agar tidak ketinggalan atau salah informasi.

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  • Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Demikian informasi mengenai syarat dan cara daftar anggota KPPS Pemilu 2024 yang akan ditutup pada 20 Desember 2023. (***)

Tinggalkan Balasan

Form Pengaduan

NIK *
Masukkan NIK*
Nama *
Masukkan Nama Lengkap*
Email *
Masukkan Alamat Email
No.Telp *
Masukkan No.Telp
Isi Pengaduan *
Masukkan Details Pengaduan
Upload Bukti Pengaduan
Maximum file size: 1 MB
Unggah Foto