Penggunaan Dana Desa wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa Bungko kepada masyarakat di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa. Pelaporan penggunaan Dana Desa merupakan proses penyampaian data dan/atau informasi Dana Desa mengenai perkembangan, kemajuan setiap penggunaan Dana Desa.
Adapun sarana publikasi penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui:
- baliho;
- papan informasi Desa;
- media elektronik;
- media cetak;
- media sosial;
- website Desa;
- selebaran (leaflet);
- pengeras suara di ruang publik;
- media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa.
Berikut kami sampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran 2022 Semester Pertama yang bersumber dari Dana Desa (DDS), sebagai berikut: